Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam
perekonomian Indonesia yang keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun, di era
reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang
mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai
salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang
dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung)
perekonomian nasional.
Lalu mengapa
koperasi belum menjadi soko guru di Indonesia?
Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa
dinilai mungkin sangat memanjakan. Berbagai program paket bantuan dari
pemerintah seperti progran : Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu
persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan,
Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan
ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi
khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM yang sebagai pemacu agar gerakan ini terus maju. Namun
kenyataannya Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku
bisnis yang perlu ‘dikasihani’.
1. Kurangnya Partisipasi
Anggota,
Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya.
2. Sosialisasi
koperasi,
Tingkat partisipasi
anggota masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat
menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu melayani konsumen seperti
biasa, baik untuk konsumsi maupun pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu
esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikannya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan
koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaaan seperti ini
tentu sangat rentan terhadap penyelewengan daana oleh pengurus, karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap
pengurus.
3. Manajemen
Manajemen
koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
4. Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri.
5. Sumber Daya
Manusia
Dari sisi
keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang
dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari
bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para
anggotanya. Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari
kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari
yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran
Masyarakat
Koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
7. “Pemanjaan
Koperasi”
Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri
hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara.
8. Demokrasi ekonomi
yang kurang
Masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa yang kita pikirkan.