Etika bisnis
menurut ahli :
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar
etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Memang
diakui oleh Steade et al. (1984: 584) bahwa menunjuk sesuatu secara tepat yang
merupakan perilaku bisnis secara etik bukanlah suatu tugas gampang. Dalam hal
ini, beberapa penduduk menyamakan perilaku secara etik (ethical behavior) dengan
perilaku legal (legal behavior) – yaitu, jika suatu tindakan adalah legal
(syah), mereka harus dapat diterima. Kebanyakan penduduk, termasuk manajer,
mengakui bahwa batas-batas legal pada bisnis harus dipatuhi.
Menurut (Velasquez, 2005) Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para
pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk
dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu
nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan
kewajiban moral.
Dalam etika
bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku
bisnis.
Prinsip
dimaksud adalah :
1. Prinsip Otonomi, yaitu
kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa
yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan
yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran, bisnis
tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan
kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan
lain-lain).
3. Prinsip Keadilan, bahwa
tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling
Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian
pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral,
prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam
menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya
dan merupakan perusahaan terbaik.
· Peranan Etika Bisnis
Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat
ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang
sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal
mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas
yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap
dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha
bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak
sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para
pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena
perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke
hilir. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran
etika bisnis.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti,
dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses
produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan
mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek,
penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan
propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider
traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat
hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya faktor keuntungan
merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis :
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO ---
Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah
MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari
satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang
masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang
sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai
bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon.
''Kami belum tahu, apakah obat-obatan
BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan
penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah
satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan
aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan
pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen
mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
Petugas BPOM sebelumnya menyita
ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata
Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang
diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga
menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih
hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah
produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok
akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam
kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU
No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5
miliar.
Tanggapan saya :
1. Jenis Pelanggaran
Ada beberapa
kesalahan yang dilakukan oleh rumah produksi krim kecantikan diatas. Hal
pertama adalah kesalahan yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu
prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat
baik. Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan
haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya dan juga
harus sejalan dengan prinsip saling menguntungkan, yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang
kompetitif. Rumah produksi ini sudah jelas melanggar prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan. Demi meraup untung akan bisnisnya mereka
mengabaikan hak-hak konsumen. Yaitu dengan menggunakan bahan-bahan yang
berbahaya pada produk krim yang mereka produksi serta produk yang tidak
dilengkapi izin produksi BPPOM. Sebagai rumah produksi tentu mereka
diuntungkan dengan penjualan krim kulit mereka, namun untuk konsumen yang
membeli produknya tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak akan dirugikan
dengan pemakaian krim kulit tersebut, terlebih jika rumah produksi terbukti
menggunakan bahan aktif
Hidrokuinon yang sangat berbahaya.
Jika memang terbukti
menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk krim kulitnya seperti Hidrokuinon,maka
rumah produksi akan kehilangan kepercayaan dari konsumen akan produknya, hal
ini sejalan dengan Prinsip Integritas Moral, prinsip yang merupakan dasar dalam
berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus
menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan
terbaik.
2. Kesimpulan & Saran Penulis
Menurut pendapat saya, rumah produksi
krim kulit di atas sudah mengabaikan etika bisnis yang merupakan landasan dalam
menjalankan suatu bisnis. Mereka mengabaikan semua prinsip dasar etika bisnis.
Demi meraup keuntungan mereka mengabaikan hak-hak yang seharusnya didapatkan
konsumen. Mereka menjual produk yang membahayakan konsumen, produk-produk yang
memiliki kandungan berbahaya didalamnya dan juga produk tanpa izin BPPOM.
Jika kita menjalankan bisnis, jangan
hanya semata memikirkan keuntungan sepihak saja. Bisnis yang baik harus
menguntungkan si penjual dan pembeli. Etika
bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan
juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis
tersebut akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa
pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim
persaingan usaha sehat yang kondusif.
Penerapan
Etika Bisnis PT Telekomunikasi Indonesia:
Telkom Group
berkomitmen melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten
agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu selama tahun
2011
Telkom terus
berupaya meningkatkan kualitas penerapan GCG, selain itu Telkom menumbuhkan
iklim beretika sebagai pendorong terwujudnya bisnis yang bermartabat baik yang
bersifat internal maupun eksternal yang dilakukan melalui kesungguhan dewan
Komisaris, direksi dan jajaran di bawahnya.
Moral dan
etika merupakan landasan penerapan GCG di perusahaan, mengingat bahwa
organisasi tidak lain adalah terdiri dari orang-orang di dalamnya. Seiring
waktu pembelajaran PT Telekomunikasi Indonesia dalam mengelola GCG, maka
penerapan GCG tidak dapat dipisahkan dari menjalankan bisnis yang beretika dan
membentuk kesadaran perusahaan dan karyawan yang memiliki kepekaan tanggung
jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik
agar kami terus maju dan dicintai pelanggan. PT Telekomunikasi Indonesia
meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu
bisnis yang berkinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
menaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang
berlaku.
Penguatan
Etika Bisnis Telkom Group
Sesuai arah
pengembangan dan penerapan GCG yang melingkupi Group Usaha, maka dalam pedoman
GCG Telkom Group (No.PD.602.00/r.00/HK000/COP-D0030000/2011) ditetapkan kode
etik Telkom Group sebagai penguatan budaya Perusahaan meliputi:
1. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom
Group berusaha untuk menjadi perusahaan yang jujur dan menjadi panutan dengan
cara menjalankan bisnis yang sehat, kuat dan adil yang digerakkan oleh tata
nilai yang terpuji serta taat kepada hukum dan menghormati semua pemangku
kepentingan.
2. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom
Group wajib menjalankan atau mengelola bisnis perusahaan dengan memperhatikan
prinsip etika bisnis dan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan yang tergabung dalam Telkom
Group melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peduli
kepada masyarakat, budaya dan lingkungan hidup.
4. Tindakan melawan hukum dan melanggar
etika adalah tindakan yang dilarang, meskipun untuk alasan bisnis atau karena
tekanan dari pihak manapun.
5. Perusahaan melindungi setiap pelapor
yang memberikan informasi terkait dengan pelanggaran legal, kejadian tidak etis
atau tindakan lain yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik.
Fungsi Makro
pada PT Telekomunikasi Indonesia
Dalam hal
penerapan etika bisnis, PT Telekomunikasi Indonesia mencoba memberika manfaat
bisnis merka kepada masyarakat yaitu dengan Pemberdayaan Masyarakat Lewat UKM
Perkembangan
dan kemajuan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia tidak luput dari perhatian
Telkom. Untuk mendukung perkembangan UKM, Telkom menghadirkan layanan Hosted
Push Mail BlackBerry Enterprise Service (BES) untuk pertama kalinya di negeri
ini. Melalui layanan tersebut, UKM dapat memiliki email korporat tanpa perlu
berinvestasi, membeli, meng-install, dan mengelola server, bahkan dapat
mengakses informasi perusahaan lewat BlackBerry kapanpun dan dimanapun.
Layanan
Hosted Push Mail BES membantu UKM menikmati layanan hosting wireless email
sekelas perusahaan besar dengan mudah dan relatif murah. Investasi awal dan
pemeliharaan layanan ini akan dikerjakan Telkom, sehingga perusahaan dapat
lebih fokus kepada bisnisnya dengan memanfaatkan email berkelas perusahaan
besar untuk komunikasi lebih efisien dan bekerja lebih efektif. Pihak UKM juga
mendapatkan domain atas nama perusahaan mereka masing-masing. Contohnya adalah
NamaAnda@Nama Perusahaan.com. Selain fungsi email, pelanggan juga dapat
melakukan sinkronisasi, look up, dan task kapanpun dan di manapun mereka
berada.
Layanan
Hosted Push Mail BES menggunakan teknologi Microsoft Exchange Server yang
memiliki tingkat keamanan tinggi dalam hal perlindungan data melalui fitur
enkripsi, back up, dan recovery. Layanan ini juga menjamin keamanan data
perusahaan dengan integrasi teknologi anti-virus, anti-spam, dan anti phising.
Bahkan bila BlackBerry pelanggan hilang atau dicuri, fitur remote wipe dapat
digunakan untuk menghapus data milik pelanggan agar tidak dapat diakses orang
lain. Selain itu, fitur anywhere access memungkinkan penggunanya mengakses
email dari mana saja, baik melalui aplikasi Microsoft Outlook di komputer
kantor, melalui web browser di computer publik, atau melalui BlackBerry dengan
fasilitas direct push. Melalui aplikasi tersebut, tidak ada perbedaan
signifikan dari sisi tampilan maupun komputasi antara BlackBerry dan computer
personal.
Lebih
jauh, untuk melayani kebutuhan solusi korporat masing-masing perusahaan, Telkom
menyiapkan Tim Corporate Account Management di berbagai wilayah Indonesia, yang
siap memberikan pelayanan layaknya konsultan pribadi. Berikutnya tersedia
layanan customer care on line khusus untuk korporat melalui akses 128 dari
telepon selular, yang siap melayani kebutuhan pelanggan 24 secara gratis.
Kesimpulannya
Etika
bisnis dibutuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang
kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekwen sesuai dengan tujuan etika bisnis yaitu untuk
menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan
hukum yang sudah dibuat.
Referensi
:
Bartens, K.
(2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Keraf,
A.,Sonny ,(1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.