Di era globalisasi
ini, pelaku bisnis sering mengabaikan bagaimana mereka menjalankan bisnis atau
usahanya,apakah bisnis tersebut sudah dijalankan secara benar, secara sehat. Bisnis
yang baik bukan hanya menguntungkan si pelaku bisnis,namun bisnis yang baik
harus dapat menguntungkan kedua belah pihak, pelaku bisnis dan konsumen. Bisnis
yang baik merupakan bisnis yang sehat. Kesehatan bisnis dapat diukur dari
bagaimana pelaku bisnis menjalankan usahanya. Apakah bisnis mereka tidak merugikan
konsumen, lingkungan ataupun masyarakat yang berada dalam lingkup bisnisnya. Lalu
apakah mereka sudah mengikuti kaidah-kaidah etika bisnis yang berlaku?.
Etika bisnis
merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak
yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika
itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan
buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Peranan etika
bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan
mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh
wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga
diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat
mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh
wirausaha yang tidak bertanggung jawab.
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha
besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Akhir-akhir
ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan
pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang
kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah
untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan
dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.
Masalah
pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide
usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk,
pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga,
pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa
pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak
benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya.
Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau
merugikan pihak lain. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong
terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Dalam etika bisnis, ada beberapa
prinsip yang harus dijalankan oleh sipelaku bisnis.
Prinsip dimaksud adalah :
1. Prinsip
Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara
moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip
Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran
karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran
dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam
hubungan kerja dan lain-lain).
3. Prinsip
Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai
dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip
Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan,
demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip
Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para
pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik
perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis :
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO
--- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah
MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari
satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang
masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang
sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan
sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO)
seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon.
''Kami belum tahu, apakah
obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena
masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami
perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia,
kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan
aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit,
dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna
rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku
hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh
digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat
aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih
atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
Petugas BPOM sebelumnya menyita
ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata
Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang
diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga
menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih
hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah
produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok
akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam
kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU
No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5
miliar.
Tanggapan saya :
1. Jenis
Pelanggaran
Ada beberapa kesalahan yang
dilakukan oleh rumah produksi krim kecantikan diatas. Hal pertama adalah
kesalahan yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,
prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Tiap orang dalam
berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing,
artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya dan juga harus sejalan dengan
prinsip saling menguntungkan, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Rumah produksi
ini sudah jelas melanggar prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Demi meraup untung akan bisnisnya mereka mengabaikan hak-hak konsumen. Yaitu
dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya pada produk krim yang mereka
produksi serta produk yang tidak dilengkapi izin produksi BPPOM. Sebagai rumah
produksi tentu mereka diuntungkan dengan penjualan krim kulit mereka,
namun untuk konsumen yang membeli produknya tidak ada yang bisa menjamin mereka
tidak akan dirugikan dengan pemakaian krim kulit tersebut, terlebih jika rumah
produksi terbukti menggunakan bahan aktif Hidrokuinon yang sangat
berbahaya.
Jika memang terbukti menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk krim kulitnya
seperti Hidrokuinon,maka rumah produksi akan kehilangan kepercayaan dari
konsumen akan produknya, hal ini sejalan dengan Prinsip Integritas Moral,
prinsip yang merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam
menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap
dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
2. Kesimpulan & Saran Penulis
Menurut
pendapat saya, rumah produksi krim kulit di atas sudah mengabaikan etika bisnis
yang merupakan landasan dalam menjalankan suatu bisnis. Mereka mengabaikan
semua prinsip dasar etika bisnis. Demi meraup keuntungan mereka mengabaikan
hak-hak yang seharusnya didapatkan konsumen. Mereka menjual produk yang
membahayakan konsumen, produk-produk yang memiliki kandungan berbahaya
didalamnya dan juga produk tanpa izin BPPOM.
Jika kita
menjalankan bisnis, jangan hanya semata memikirkan keuntungan sepihak saja.
Bisnis yang baik harus menguntungkan si penjual dan pembeli. Etika bisnis
berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak
masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut
akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa
pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim
persaingan usaha sehat yang kondusif.
Referensi
:
Bartens, K. (2000). Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Keraf, A.,Sonny ,(1998). Etika
Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.