Sabtu, 12 Desember 2015

Bisnis yang sehat bisnis yang beretika


Di era globalisasi ini, pelaku bisnis sering mengabaikan bagaimana mereka menjalankan bisnis atau usahanya,apakah bisnis tersebut sudah dijalankan secara benar, secara sehat. Bisnis yang baik bukan hanya menguntungkan si pelaku bisnis,namun bisnis yang baik harus dapat menguntungkan kedua belah pihak, pelaku bisnis dan konsumen. Bisnis yang baik merupakan bisnis yang sehat. Kesehatan bisnis dapat diukur dari bagaimana pelaku bisnis menjalankan usahanya. Apakah bisnis mereka tidak merugikan konsumen, lingkungan ataupun masyarakat yang berada dalam lingkup bisnisnya. Lalu apakah mereka sudah mengikuti kaidah-kaidah etika bisnis yang berlaku?.

Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.

Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.

Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

Dalam etika bisnis, ada beberapa prinsip yang harus dijalankan oleh sipelaku bisnis.
Prinsip dimaksud adalah :
1.      Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.      Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.      Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.      Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.      Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis :

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.

''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).

Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. 

''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.

Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.

Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.

''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.

Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.

Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.

Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.

Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.

Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.

Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Tanggapan saya :

1.       Jenis Pelanggaran

Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh rumah produksi krim kecantikan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya dan juga harus sejalan dengan prinsip saling menguntungkan, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Rumah produksi ini sudah jelas melanggar prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Demi meraup untung akan bisnisnya mereka mengabaikan hak-hak konsumen. Yaitu dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya pada produk krim yang mereka produksi serta produk yang tidak dilengkapi izin produksi BPPOM. Sebagai rumah produksi tentu  mereka diuntungkan dengan penjualan krim kulit mereka, namun untuk konsumen yang membeli produknya tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak akan dirugikan dengan pemakaian krim kulit tersebut, terlebih jika rumah produksi terbukti menggunakan bahan aktif Hidrokuinon yang sangat berbahaya.

        Jika memang terbukti menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk krim kulitnya seperti Hidrokuinon,maka rumah produksi akan kehilangan kepercayaan dari konsumen akan produknya, hal ini sejalan dengan Prinsip Integritas Moral, prinsip yang merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

2. Kesimpulan & Saran Penulis

Menurut pendapat saya, rumah produksi krim kulit di atas sudah mengabaikan etika bisnis yang merupakan landasan dalam menjalankan suatu bisnis. Mereka mengabaikan semua prinsip dasar etika bisnis. Demi meraup keuntungan mereka mengabaikan hak-hak yang seharusnya didapatkan konsumen. Mereka menjual produk yang membahayakan konsumen, produk-produk yang memiliki kandungan berbahaya didalamnya dan juga produk tanpa izin BPPOM.

Jika kita menjalankan bisnis, jangan hanya semata memikirkan keuntungan sepihak saja. Bisnis yang baik harus menguntungkan si penjual dan pembeli. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.


Referensi         :
Bartens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Keraf, A.,Sonny ,(1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.


Jumat, 09 Oktober 2015

Seberapa Penting Penerapan Etika Bisnis Sekarang ini ??


Etika bisnis menurut ahli :

Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Memang diakui oleh Steade et al. (1984: 584) bahwa menunjuk sesuatu secara tepat yang merupakan perilaku bisnis secara etik bukanlah suatu tugas gampang. Dalam hal ini, beberapa penduduk menyamakan perilaku secara etik (ethical behavior) dengan perilaku legal (legal behavior) – yaitu, jika suatu tindakan adalah legal (syah), mereka harus dapat diterima. Kebanyakan penduduk, termasuk manajer, mengakui bahwa batas-batas legal pada bisnis harus dipatuhi.

Menurut (Velasquez, 2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. 

Prinsip dimaksud adalah :

1.      Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.      Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.      Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.      Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.      Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.


·         Peranan Etika Bisnis

Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab.

Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.

Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis :

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.

''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).

Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. 

''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.

Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.

Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.

''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.

Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.

Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.

Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.

Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.

Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.

Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Tanggapan saya :

1.       Jenis Pelanggaran

Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh rumah produksi krim kecantikan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya dan juga harus sejalan dengan prinsip saling menguntungkan, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Rumah produksi ini sudah jelas melanggar prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Demi meraup untung akan bisnisnya mereka mengabaikan hak-hak konsumen. Yaitu dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya pada produk krim yang mereka produksi serta produk yang tidak dilengkapi izin produksi BPPOM. Sebagai rumah produksi tentu  mereka diuntungkan dengan penjualan krim kulit mereka, namun untuk konsumen yang membeli produknya tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak akan dirugikan dengan pemakaian krim kulit tersebut, terlebih jika rumah produksi terbukti menggunakan bahan aktif Hidrokuinon yang sangat berbahaya.

        Jika memang terbukti menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk krim kulitnya seperti Hidrokuinon,maka rumah produksi akan kehilangan kepercayaan dari konsumen akan produknya, hal ini sejalan dengan Prinsip Integritas Moral, prinsip yang merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.


2. Kesimpulan & Saran Penulis

Menurut pendapat saya, rumah produksi krim kulit di atas sudah mengabaikan etika bisnis yang merupakan landasan dalam menjalankan suatu bisnis. Mereka mengabaikan semua prinsip dasar etika bisnis. Demi meraup keuntungan mereka mengabaikan hak-hak yang seharusnya didapatkan konsumen. Mereka menjual produk yang membahayakan konsumen, produk-produk yang memiliki kandungan berbahaya didalamnya dan juga produk tanpa izin BPPOM.

Jika kita menjalankan bisnis, jangan hanya semata memikirkan keuntungan sepihak saja. Bisnis yang baik harus menguntungkan si penjual dan pembeli. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berhasil jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi, betapa pentingnya penegakan etika bisnis itu sendiri didalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.

Penerapan Etika Bisnis PT Telekomunikasi Indonesia:

Telkom Group berkomitmen melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu selama tahun 2011 

Telkom terus berupaya meningkatkan kualitas penerapan GCG, selain itu Telkom menumbuhkan iklim beretika sebagai pendorong terwujudnya bisnis yang bermartabat baik yang bersifat internal maupun eksternal yang dilakukan melalui kesungguhan dewan Komisaris, direksi dan jajaran di bawahnya. 

Moral dan etika merupakan landasan penerapan GCG di perusahaan, mengingat bahwa organisasi tidak lain adalah terdiri dari orang-orang di dalamnya. Seiring waktu pembelajaran PT Telekomunikasi Indonesia dalam mengelola GCG, maka penerapan GCG tidak dapat dipisahkan dari menjalankan bisnis yang beretika dan membentuk kesadaran perusahaan dan karyawan yang memiliki kepekaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik agar kami terus maju dan dicintai pelanggan. PT Telekomunikasi Indonesia meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yaitu bisnis yang berkinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 Penguatan Etika Bisnis Telkom Group
Sesuai arah pengembangan dan penerapan GCG yang melingkupi Group Usaha, maka dalam pedoman GCG Telkom Group (No.PD.602.00/r.00/HK000/COP-D0030000/2011) ditetapkan kode etik Telkom Group sebagai penguatan budaya Perusahaan meliputi:

1.    Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group berusaha untuk menjadi perusahaan yang jujur dan menjadi panutan dengan cara menjalankan bisnis yang sehat, kuat dan adil yang digerakkan oleh tata nilai yang terpuji serta taat kepada hukum dan menghormati semua pemangku kepentingan.
2.    Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group wajib menjalankan atau mengelola bisnis perusahaan dengan memperhatikan prinsip etika bisnis dan Perundang-undangan yang berlaku.
3.    Perusahaan yang tergabung dalam Telkom Group melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peduli kepada masyarakat, budaya dan lingkungan hidup.
4.    Tindakan melawan hukum dan melanggar etika adalah tindakan yang dilarang, meskipun untuk alasan bisnis atau karena tekanan dari pihak manapun.
5.    Perusahaan melindungi setiap pelapor yang memberikan informasi terkait dengan pelanggaran legal, kejadian tidak etis atau tindakan lain yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Fungsi Makro pada PT Telekomunikasi Indonesia

Dalam hal penerapan etika bisnis, PT Telekomunikasi Indonesia mencoba memberika manfaat bisnis merka kepada masyarakat yaitu dengan Pemberdayaan Masyarakat Lewat UKM

Perkembangan dan kemajuan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia tidak luput dari perhatian Telkom. Untuk mendukung perkembangan UKM, Telkom menghadirkan layanan Hosted Push Mail BlackBerry Enterprise Service (BES) untuk pertama kalinya di negeri ini. Melalui layanan tersebut, UKM dapat memiliki email korporat tanpa perlu berinvestasi, membeli, meng-install, dan mengelola server, bahkan dapat mengakses informasi perusahaan lewat BlackBerry kapanpun dan dimanapun. 

Layanan Hosted Push Mail BES membantu UKM menikmati layanan hosting wireless email sekelas perusahaan besar dengan mudah dan relatif murah. Investasi awal dan pemeliharaan layanan ini akan dikerjakan Telkom, sehingga perusahaan dapat lebih fokus kepada bisnisnya dengan memanfaatkan email berkelas perusahaan besar untuk komunikasi lebih efisien dan bekerja lebih efektif. Pihak UKM juga mendapatkan domain atas nama perusahaan mereka masing-masing. Contohnya adalah NamaAnda@Nama Perusahaan.com. Selain fungsi email, pelanggan juga dapat melakukan sinkronisasi, look up, dan task kapanpun dan di manapun mereka berada. 

Layanan Hosted Push Mail BES menggunakan teknologi Microsoft Exchange Server yang memiliki tingkat keamanan tinggi dalam hal perlindungan data melalui fitur enkripsi, back up, dan recovery. Layanan ini juga menjamin keamanan data perusahaan dengan integrasi teknologi anti-virus, anti-spam, dan anti phising. Bahkan bila BlackBerry pelanggan hilang atau dicuri, fitur remote wipe dapat digunakan untuk menghapus data milik pelanggan agar tidak dapat diakses orang lain. Selain itu, fitur anywhere access memungkinkan penggunanya mengakses email dari mana saja, baik melalui aplikasi Microsoft Outlook di komputer kantor, melalui web browser di computer publik, atau melalui BlackBerry dengan fasilitas direct push. Melalui aplikasi tersebut, tidak ada perbedaan signifikan dari sisi tampilan maupun komputasi antara BlackBerry dan computer personal.

 Lebih jauh, untuk melayani kebutuhan solusi korporat masing-masing perusahaan, Telkom menyiapkan Tim Corporate Account Management di berbagai wilayah Indonesia, yang siap memberikan pelayanan layaknya konsultan pribadi. Berikutnya tersedia layanan customer care on line khusus untuk korporat melalui akses 128 dari telepon selular, yang siap melayani kebutuhan pelanggan 24 secara gratis.

Kesimpulannya

Etika bisnis dibutuhkan karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen sesuai dengan tujuan etika bisnis yaitu untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat.









Referensi         :
Bartens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Keraf, A.,Sonny ,(1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.



Senin, 27 Juli 2015

Resensi Film : Soekarno



  • IDENTITAS FILM
Judul Film                          : Soekarno
Sutradara                           : Hanung Bramantyo
Produser                            : Raam Pujabi
Editing                                : Cesa David Luckmansya
Tahun pembuatan          : 2013
Durasi                                 : 150 minutes
·         Pemeran         :
·         Ario Bayu - Soekarno
·         Lukman Sardi - Hatta
·         Tanta Ginting - Sjahrir
·         Tika Bravani - Fatmawati
·         Maudy Koesnaedi - Inggit Garnasih
·         Sujiwo Tejo - Soekemi Sosrodihardjo (Ayah Soekarno)
·         Ayu Laksmi - Ida Ayu Nyoman Rai (Ibu Soekarno)
·         Mathias Muchus - Hassan Din (ayah Fatmawati)
·         Rully Kertaredjasa - Ibu Fatmawati
·         Ferry Salim - Sakaguchi
·         Agus Kuncoro - Gatot Mangkuprojo
·         Stefanus Wahyu - Sayuti Melik
·         Elang - Kartosuwiryo
·         Agus Mahesa - Ki Hadjar Dewantara
·         Hamid Salad - Achmad Soebardjo
·         Hengky Solaiman - Koh Ah Tjun (pedagang China)
·         Ria Irawan - Ceuceu (mucikari)
·         Emir Mahira - Soekarno remaja
·         Aji Santosa - Soekarno kanak-kanak
·         Michael Tju – Hirohito
·         Alur Film           : Alur Maju
·         SINOPSIS
Lahir dengan nama Kusno, dan karena sering sakit diganti oleh ayahnya dengan nama Soekarno. Besar harapan anak kurus itu menjelma menjadi ksatria layaknya tokoh pewayangan - Adipati Karno. Harapan bapaknya terpenuhi, umur 24 tahun Sukarno berhasil mengguncang podium, berteriak: Kita Harus Merdeka Sekarang!!! Akibatnya, dia harus dipenjara. Dituduh menghasut dan memberontak. Tapi keberanian Sukarno tidak pernah padam. Pledoinya yang sangat terkenal, Indonesia Menggugat, mengantarkannya ke pembuangan di Ende, lalu ke Bengkulu.
Di Bengkulu, Sukarno istirahat sejenak dari politik. Hatinya tertambat pada gadis muda bernama Fatmawati. Padahal Sukarno masih menjadi suami Inggit Garnasih, perempuan yang lebih tua 12 tahun dan selalu menjadi perisai baginya ketika di penjara maupun dalam pengasingan. Kini, Inggit harus rela melihat sang suami jatuh cinta. Di tengah kemelut rumah tangganya,Jepang datang mengobarkan perang Asia Timur Raya. Berahi politik Soekarno kembali bergelora.
Hatta dan Sjahrir, rival politik Sukarno, mengingatkan bahwa Jepang tidak kalah bengisnya dibanding Belanda. Tapi Sukarno punya keyakinan, Jika kita cerdik, kita bisa memanfaatkan Jepang untuk meraih kemerdekaan. Hatta terpengaruh, tapi Sjahrir tidak. Kelompok pemuda progresif pengikut Sjahrir bahkan mencemooh Sukarno-Hatta sebagai kolaborator. Keyakinan Sukarno tak goyah.
Sekarang, kemerdekaan Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945. Di atas kereta kuda, Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto berwejang kepada Sukarno muda: Manusia itu sama misteriusnya dengan alam, tapi jika kau bisa menggenggam hatinya, mereka akan mengikutimu. Kalimat ini selalu dipegang Sukarno sampai dia mewujudkan mimpinya: Indonesia Merdeka!

·         Kelebihan
  1. Karakter dan penokohan yang kuat.
  2. Salah satu kekuatan utama dalam film ini adalah detil sejarah yang rinci dan tidak banyak orang tau. Menurut saya film ini berbeda dengan film Indonesia kebanyakan karena disertai dengan riset yang cukup mendalam. Dan hal ini memunculkan kepuasan bagi para penonton yang ingin melihat film ini dari sisi sejarahnya.

  • Kekurangan
  1. Film ini sebagaimana tipikal film-film Indonesia pada umumnya, yakni mudah dimengerti. Alur film ini sangat mudah ditebak apalagi bagi yang mengetahui sejarah Indonesia pada periode kemerdekaan.
  2. Penokohan Sukarno dalam film ini sering digambarkan dalam situasi galau, murung, dan tertekan. Efek penuansaan dalam film ini pun didominasi dengan pencahayaan yang gelap sehingga kesan murung pada sosok Sukarno sebagai tokoh utama semakin terasa. Padahal kita mengenal Sukarno merupakan sosok yang tegas.
  3. Film ini memaksakan sisi romantisme Sukarno secara salah. Film ini mengangkat Sukarno sebagai seorang yang womanizer. Akan lebih baik jika konflik Sukarno-Inggit-Fatma dalam film ini ditiadakan dan hanya fokus dalam pergulatan dalam mendapatkan kemerdekaan.


Resensi Novel : Summer In Seoul





Judul                                                  : Summer in Seoul
Pengarang                                        : Ilana Tan
Penerbit                                            : Gramedia Pustaka Utama
Tempat/Kota terbit                   : Jakarta
Tahun terbit                                   : 2008
Ukuran novel                                  : 20 x 13,5 cm
Jumlah halaman                              : 280 halaman
ISBN                                              : 9792224602
Harga                                                : Rp.51.000,-


Sinopsis      :

Novel bertema percintaan memang selalu diminati oleh remaja. Hal inilah yang akhirnya menginspirasi seorang penulis berbakat, Ilana Tan, yang turut mengangkat tema tersebut sebagai novel pertamanya.
Sekilas namanya mirip dengan orang Asia Timur, tetapi sesungguhnya penulis adalah seorang berkebangsaan Indonesia. Berawal dari kecintaannya terhadap bahasa asing, dalam novelnya ini, Ilana Tan menyisipkan beberapa kata dalam bahasa Korea dilengkapi dengan catatan kaki yang dibuatnya dengan tujuan agar pembaca dapat memahami artinya dan ikut larut dalam suasana cerita.
Ibu kota Negeri Ginseng, Seoul, sangat cocok digunakan sebagai latar tempat dalam cerita. Gaya bahasa yang digunakan penulis sangat baik, mudah dimengerti, dan tidak bertele-tele. Pemaparan satu kejadian sangat detil namun tidak membuat pembaca merasa bosan karena penulis menggunakan diksi yang tepat untuk menjabarkannya.
Meskipun novel Summer in Seoul mengangkat tema yang sudah umum, tetapi berbeda dengan novel remaja lain, novel ini tidak menonjolkan hawa nafsu manusia dalam menjalin sebuah hubungan. Novel ini lurus, sehingga pembaca dapat lebih mengerti tentang arti cinta sejati yang sesungguhnya antara Sandy dan Jung Tae-Woo yang diceritakan dengan halus dan manis oleh penulis. Sikap romantis Jung Tae-Woo yang merayakan ulang tahun Sandy dengan memberinya bunga mawar, menyalakan kembang api, dan menyanyikan sebuah lagu sangat kental dengan nuansa drama Korea. Sebut saja Full House yang mengangkat tema serupa dan banyak menyedot perhatian para penggemar drama Korea, Summer in Seoul juga fantastis.
Kisah dimulai saat Sandy alias Han Soon-Hee, gadis blasteran Indonesia-Korea yang sedang berbelanja di sebuah toko, mendapati ponselnya tertukar dengan salah seorang pengunjung. Sandy segera mengembalikan ponsel itu dan menyadari bahwa ponselnya tertukar dengan Jung Tae-Woo, seorang penyanyi muda terkenal Seoul yang muncul kembali setelah empat tahun menghindari dunia showbiz.
Setelah insiden itu, mereka terus berhubungan karena Tae-Woo yang tengah digosipkan gay menyusun rencana bersama managernya, Park Hyun-Shik, untuk berfoto bersama Sandy sebagai kekasih rahasianya. Tanpa ragu, Sandy menyetujuinya asalkan wajahnya tidak terlihat.
Hari-hari musim panas sebagai “kekasih” Jung Tae-Woo dimulai. Hubungan keduanya semakin erat terutama saat tempat tinggal Sandy terbakar. Jung Tae-Woo menyelamatkannya dan meminta Sandy untuk tinggal di rumahnya sampai Sandy mendapatkan  tempat tinggal baru.
Sementara itu, wartawan terus mencari berita tentang hubungan Tae-Woo dengan Sandy. Akhirnya diketahui bahwa Sandy adalah adik dari seorang penggemar Tae-Woo yang meninggal empat tahun lalu pada saat jumpa penggemar. Media menyebutkan bahwa Sandy hanya ingin membalas dendam terhadap Jung Tae-Woo sementara Jung Tae-Woo hanya ingin meminta maaf kepada Sandy atas insiden itu. Situasi semakin rumit ketika salah satu dari mereka mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak sadarkan diri.

Perwatakan :
Jung tae Woo                                        : Rendah hati, jujur, setia,tegar
Sandy (Soon Hee)                             : Profesional, menghargai, penyayang, pekerja keras
Young Mi                                                 : Menghargai, jujur bisa dipercaya
Orang tua Sandy                                 : Pendendam, penyayang, protektif
Lee jeoun-Su (mantan Sandy)       : Protektif
Park Hyun Shik                                    : Baik, peduli dan bertanggung jawab, penuh ide
Ibu Tae Woo                                         : Ramah
Tara                                                          : Ramah, ringan tangan
Lisa (kakak Sandy)                             : Fanatik,
Jin Dare                                                  : Licik, Cemburuan
Mister Kim                                              : Baik hati, professional, pintar

Unsur Intrinsik Novel
Unsur Intrinsik Novel Summer in Seoul, yaitu :
Tema                                : Novel ini menggunakan tema percintaan
Alur                                   : Novel ini menggunakan alur campuran.
Sudut Pandang            : Novel ini menggunakan sudut pandang orang ketiga.

Gaya Bahasa            :
Dalam novel ini, Ilana Tan menggunakan kata-kata yang tidak bertele-tele. Bahasa yang di gunakan Ilana Tan bagus dan mudah dipahami. Pemaparan kejadiannya detail tapi tidak membuat pembaca merasa bosan. Penulis juga menggunakan sedikit kata-kata Korea supaya kita bisa merasa kesan-kesan dari Korea. Selain dapat menjadi hiburan untuk dibaca waktu senggang, catatan kaki yang dicantumkan di dalam buku juga dapat menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan korea.

Kelebihan dan Kekurangan Novel

1.      Kelebihan
Kelebihan dalam novel ini yaitu penulis menggunakan gaya bahasa yang sangat baik, mudah dimengerti, dan tidak bertele-tele. Pemaparan suatu kejadian juga sangat detail yang tidak membuat para pembaca merasa bosan karena penulis menggunakan diksi yang tepat untuk menjabarkannya. Penulis juga menggunakan sedikit kata-kata bahasa Korea yang disertai dengan catatan kaki sehingga memudahkan para pembaca untuk mengerti arti dari kata tersebut, dan ekspresi-ekspresi yang digunakan juga sesuai dengan cerita tersebut.

2.    Kekurangan
Suasana kehidupan di Korea Selatan kurang terasa. Pada awal pembukaan, cerita tidak begitu menarik. Dan konfliknya juga tidak diceritakan secara rinci yang membuat cerita seakan menggantung.